Jika KDRT Terjadi

Oleh Avent Saur

Setinggi-tingginya ideal hidup berumah tangga, apa pun bentuk upaya yang dilakukan untuk mencapainya, kita tak akan sampai pada ideal itu secara sungguh.

Pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dilakukan lembaga sosial Truk Maumere sejak 1999. Dan Truk (Tim Relawan untuk Kemanusiaan) mengembangkan sayapnya ke Ende pada 2019 ini.

Berita terkait: Masyarakat Jangan Anggap Lumrah atas KDRT

Selasa kemarin, juga Rabu, 16-17 Juli 2019, Truk menyelenggarakan sosialisasi di dua kelurahan di kota Ende: Onekore dan Paupire (semuanya wilayah Kecamatan Ende Tengah). Materinya seputar profil Truk, kekerasan perempuan dan kekerasan anak serta perdagangan orang.

Peran Masyarakat

Salah satu poin yang muncul dalam sosialisasi tersebut adalah perihal peran masyarakat jika terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena sering terjadi, bagi tetangga, KDRT dinilai lumrah, biasa. Karena terjadi di dalam rumah, bagi masyarakat, KDRT tidak perlu diintervensi. Memang rasanya tega sekali jika kasus demikian terjadi terus-menerus. Rasanya tega juga, jika masyarakat terus diam.

Secara etis sosial dan hukum, apa benar demikian? Secara etis sosial, menegur seadanya adalah hal yang sederhana dan mudah, tetapi juga berat dan sulit.

Namun sebagai tetangga yang baik, adalah bijak jika berani menegur seadanya. Diterima atau tidak, itu lain soal. Sangat disyukuri jika diterima, apalagi jika berdampak ubah pada kehidupan rumah tangga tersebut.

Nah jika teguran tidak diterima, atau sama sekali tidak melakukan teguran apa pun, apakah tidak ada cara lain? Cara lain itu sebenarnya ada, dan dijamin oleh undang-undang.

UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyatakan dengan tegas bahwa “cara lain” itu adalah sebuah kewajiban, tepatnya tertulis dalam Pasal 15.

“Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya yakni (1) mencegah berlansungnya tindak pidana, (2) memberikan perlindungan kepada korban, (3) memberikan pertolongan darurat, (4) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Kewajiban ini juga tergaris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 165. “Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan… (dan seterusnya).

Status tetangga atau orang yang mengetahui KDRT adalah seorang warga negara yang baik yang memiliki tanggung jawab moral sosial terhadap sesama warga.

Tentu ‘tidak salah’ jika masyarakat tidak melakukan perintah moral undang-undang tersebut, tetapi adalah baik dan benar jika melakukannya; adalah solider jika melakukannya, adalah peduli jika melakukannya.

Sebab perintah undang-undang tersebut rasanya juga adalah sebuah panggilan nurani.

Empat Jenis Kekerasan

Kenapa harus merefleksikannya demikian mendalam? Sebab digariskan juga bahwa kasus KDRT baik yang bersifat fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga (Pasal 5 UU PKDRT), adalah kasus dengan delik aduan.

Maksudnya, KDRT hanya mungkin diproses hukum jika korban melaporkannya kepada penegak hukum atau sekurang-kurangnya jika korban meminta bantuan orang untuk melakukan pelaporan kepolisian.

Dan sekalipun yang terjadi adalah cara yang kedua, maka proses tersebut juga bisa dihentikan di tengah jalan, jika korban menghendakinya (tanpa provokasi dan paksaan pihak mana pun termasuk pihak yang sedang membantu korban).

Berita terkait: Atasi KDRT, Peran Masyarakat Dibutuhkan

Seyogianya, demikianlah masyarakat jika mengetahui atau menemukan KDRT. Sekian banyak perempuan hidup dalam tekanan di rumah atau melarikan diri dari rumah, entah karena tidak mengetahui bagaimana menyelesaikan kasusnya, entah juga masyarakat tidak memedulikan keadaannya.

Truk Maumere dan Truk Cabang Ende adalah tempat untuk menyelesaikannya sekalipun tak akan purna sampai pada titik ideal.*** (Flores Pos, 18 Juli 2019)

About Avent Saur

Lahir 27 Januari 1982 di kampung Weto, Kecamatan Welak, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Bulan kelahiran ini masih diragukan, karena Mama saya bilang saya dilahirkan pada bulan usai panen jagung dan padi. Yah... sekitar bulan Juli. Di akte kelahiran dan surat baptis (agama Katolik), 27 Juli 1982.Studi filsafat dan teologi pada Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere, Flores, NTT. Pernah menjadi wartawan pada majalah bulanan KUNANG-KUNANG (2008-2009). Sekarang, tinggal di Ende, "bantu-bantu" di harian umum Flores Pos. Blog ini dibuat, sejak 20 April 2013.
This entry was posted in OPINI and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment