
Sumber foto: https://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/11/07/og9ltk408-mengapa-tki-ilegal-marak-ini-alasan-bnp2tki
Oleh Arsen Jemarut
Ende, Flores Pos–Empat tenaga kerja asal Kabupaten Ende direkrut secara ilegal oleh seorang calo beralamat wilayah Nangaba, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Korban berangkat tanpa membawa dokumen yang lengkap.
Empat korban tersebut, antara lain Venansia Cyntia Nena (20), Beatrix Maga (19), Katarina Dona (20), dan Densy. Tiga korban pertama berasal dari Roworeke, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, sedangkan Densy berasal dari Mbomba, Desa Gheoghoma, Kecamatan Ende Utara.
Korban berangkat dengan bermodalkan surat persetujuan orang tua dan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa surat keterampilan yang biasanya diurus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau oleh PJTKI.
Hal ini disampaikan korban Venansia Cyntia Nena dan warga John Wenggo dari Jakarta kepada Flores Pos di Ende via telepon, Rabu (24/7).
Nena mengatakan, dirinya dan tiga temannya diantar oleh calo ke Jakarta. Calon mempertemukan para korban dengan bos agen tenaga kerja yang sekaligus menanggung biaya transportasi dan akomodasi para korban selama di perjalanan.
Menurut Nena, calo mengantar para korban kepada bos agen tenaga kerja. Selanjutnya, bos menjanjikan dan menawarkan kesempatan kerja kepada para tenaga kerja tersebut yakni menjadi pekerja rumah tangga.
Nena dan korban lain, Densy, sebenarnya tidak menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya dua korban ini dijemput keluarganya, dan korban diizinkan pulang setelah membayar ganti rugi kepada agen tenaga kerja yang menanggung uang transportasi dan akomodasi selama perjalanan.
Kerja Tidak Sesuai Janji
Menurut Nena, agen tenaga kerja berperan menampung korban dengan janji diberikan pekerjaan jika ada pihak yang datang melamar jasa korban.
“Saya mendapatkan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai yang dijanjikan pada saat perekrutan oleh calo. Saya dijanjikan akan bekerja di Jakarta tetapi ternyata saya diberikan pekerjaan di Medan dan saya menolak tawaran tersebut,” kata Nena.
Saat ini, Nena dan Densy berada di rumah keluarga di Jakarta, sedangkan dua korban lainnya melanjutkan kerja samanya dengan agen tenaga kerja tersebut. Dua korban tersebut bekerja di daerah Jakarta.
Menurut Nena, kontrak kerja akan dibuat setelah korban bertemu dengan majikan masing-masing. “Kami akan buat kontrak kerja masing-masing dengan majikan tempat kami bekerja,” tuturnya.
Tenaga Kerja Ilegal
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ende, Dewy Yosefa, saat dimintai keterangan oleh Flores Pos mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi perihal empat tenaga kerja tersebut.
Menurut Dewy, para tenaga kerja tersebut berangkat secara ilegal. Empat tenaga kerja tersebut tidak mengurus dokumen yang seharusnya diurus di Dinas Nakertrans,” kata Dewy.
Saat ini, pihak Disnakertrans telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan membuat laporan ke polisi dan Pemerintah Kelurahan Rewarangga. Dua pihak tersebut akan diminta untuk menggali informasi lebih lanjut pada pihak keluarga korban. *** (Flores Pos, 25 Juli 2019)